Selamat datang di Website Desa Kapiteran, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo. Selamat bergabung, kami menyajikan Informasi seputar Desa, salam hangat.. Purworejo – Pemerintah Desa Kapiteran bersama Panitai Pemungutan Suara (PPS) Kapiteran menggelar Sosialisasi Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada Purworejo tahun 2024 di Aula rapat Desa Kapiteran, Kemiri, Purworejo, Rabu (12/6/2024).Sosialisasi diikuti oleh Lurah, dan Seluruh Pamong Desa Kapiteran, PPS serta jajaran kesekretariatan PPS Kapiteran. Lurah Kapiteran, Bapak Riyatman menyampaikan mengenai pentingnya Petugas Pantarlih ini dalam Pemutakhiran Data Pemilih. “Kita harus kompak bersinergi dengan semua unsur intinya kita harus jujur selaku panitia ,baik PPS dan sekretariat nya tidak boleh berat sebelah kita harus berlaku adil demi mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo, karena sukses nya Kapiteran maka sukses semuanya,” ucapnya. Dalam penjelasannya, Ketua PPS Kapiteran, Sulistiono juga menambahkan mengenai keberhasilan pemilu atau pemilihan indikatornya adalah keberhasilan pada setiap tahapannya. “Termasuk pada petugas Pantarlih yang harus bebas dari keanggotaan Parpol untuk menjaga kenetralan,” ujar Sulistiono. Dirinya berpesan kepada petugas Pantarlih yang nanti bertugas untuk menjaga integritas, dan bijak dalam bersosial media. PPS Kapiteran dalam rapat koordinasi sekaligus sosialisasi terkait rekrutmen Pendaftaran Petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) ini menyampaikan bahwa Desa Kapiteran yang terdiri dari 2 Padukuhan yang berarti akan ada 1 TPS dimana akan membutuhkan 1 orang pantarlih. “Pengumuman dimulai besok, 13-17 Juni 2024. Kemudian penerimaan pendaftaran calon Pantarlih mulai 13 – 19 Juni 2024. Penelitian administrasi mulai 14- 20 Juni 2024, dan pengumuman hasil seleksi pada 21 – 23 Juni 2024, sedang penetapan dan pelantikan nya tanggal 24 Juni 2024. Masa kerja pantarlih dimulai dari tgl saat dilantik sampai dengan 25 Juli 2024,” ungkap Sulistiono “Adapun persyaratan bagi pendaftar Pantarlih yakni bukan anggota partai politik, menyertakan surat keterangan sehat dari Puskesmas, fotocopy KTP dan ijazah serta jenjang pendidikan minimal SMA,” tambahnya. (sbd_kimtempel)

Artikel

Profil Desa

29 Juli 2013 17:46:44  Anindiya Trisubekti  1.334 Kali Dibaca 
Bagian ini berisi informasi dasar mengenai desa kami. Sila klik pada tautan berikut untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci.
 
  1. Sejarah Desa
  2. Profil Wilayah Desa
  3. Profil Masyarakat Desa
  4. Profil Potensi Desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Pemkab Purworejo

   

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Durenwali Dukuh Krajan RT 01RW01, Desa Kapiteran,Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo
Desa : Kapiteran
Kecamatan : Kemiri
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54262
Telepon : 082143083152
Email : kapiteran.kemiri@purworejokab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:74
    Kemarin:56
    Total Pengunjung:19.164
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.143.237.140
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 1.345 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 164 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 1.324 Kali
Data Desa
24 Agustus 2016 | 1.342 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 1.330 Kali
Pemerintah Desa
07 November 2014 | 1.351 Kali
Pemerintahan Desa
30 April 2014 | 168 Kali
LinMas
07 November 2014 | 1.351 Kali
Pemerintahan Desa
26 Agustus 2016 | 1.345 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 1.342 Kali
Visi dan Misi
29 Juli 2013 | 1.334 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 1.330 Kali
Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 1.324 Kali
Data Desa
29 Juli 2013 | 1.311 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
20 April 2014 | 121 Kali
Keputusan Kepala Desa
30 April 2014 | 143 Kali
LKMD
20 April 2014 | 139 Kali
Panduan
31 Maret 2013 | 137 Kali
Awal mula SID
29 Juli 2013 | 1.305 Kali
Kontak Kami
29 Juli 2013 | 132 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
20 April 2014 | 137 Kali
Peraturan Desa